Senin, 22 Februari 2010

21. Hukum Berjabat Tangan Dengan Wanita

Anda sebagai pria,
Menyodorkan tangan kepada wanita.
Anda sebagai wanita,
Menerima sodoran tangan pria.
Terjadilah (jabat tangan) antara pria dan wanita,
Atau sebaliknya, antara wanita dan pria.

Orang bilang ”itu boleh,”
Orang lain bilang ”tidak boleh.”
Bagaimana sebenarnya,
Bagaimana pula selayaknya.

Rasulullah saw. bersabda :
”Lebih baik ditancapkan jarum besi di kepala,
Salah seorang di antara kamu,
Daripada menyentuh wanita,
Yang bukan mahrammu.” 7)

Bersabda Rasulullah Muhammad saw. Nabi akhir zaman :
”Hal ini jelas merupakan zina tangan.
Ke dua mata itu bisa berzina,
Ke dua tangan itu bisa berzina,
Ke dua kaki itu bisa berzina,
Kemaluan pun bisa berzina.” 8)

Rasulullah saw. bersabda mengenai wanita,
”Sungguh aku tidak pernah menjabat tangan para wanita, 9)
Sungguh aku tidak pernah menyintuh tangan-tangan wanita,” 10)

Firman Allah Ta‘ala :
”Hai Nabi, apabila datang kepadamu wanita-wanita,
Yang beriman untuk menyatakan janji setia wanita,
Mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu dengan Allah Ta‘ala,
Tidak akan mencuri, tidak akan berzina mereka,
Tidak akan membunuh anak-anak mereka,
Tidak akan berbuat dusta mereka,
Yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka,
Dan tidak akan mendurhakai siapa saja,
Dalam urusan yang baik maka,
Terimalah janji setia mereka .........................................” 11)

Di antara mereka itu,
Yang sepakat dengan syarat itu,
Nabi saw. bersabda : ”Benar-benar telah aku bai‘at kamu atas hal itu.”
”Demi Allah,” kata ‘Aisyah r.a. yang mulia di antara wanita :
”Tangan beliau tidak menyintuh tangan wanita,
Dalam pembai‘atan mereka.
Beliau hanya membai‘at mereka,
Dengan bersabda kepada mereka :
Benar-benar telah aku bai‘at kamu itu,
Atas hal itu.” 12)
”Ini adalah ucapan,
Tanpa berjabat tangan,
Seperti biasa terjadi (pada pria) berjabatan tangan,
Sa‘at pembai‘atan.” 13)

As-Safarini menambahkan pula,
Di dalam hadis itu ada isyarat agar wanita dijauhkan pula,
Tidak memandangnya pula,
Menghindarkan diri dari menyintuhnya pula.

Rasulullah saw. menghindari berjabat tangan,
Dengan wanita bukan mahram,
Sekali pun biasanya pada sa‘at dituntut berjabat tangan,
Pada ketika berbai ‘atan dengan wanita bukan mahram.

Sementara itu, Asy Syeikh Muhammad Sulthan,
Al Ma‘shumi Al Khajandi berkata mengenai wanita :
”Tidak boleh dan tidak dihalalkan, demikian Sultan,
Berjabat tangan dengan bukan mahram wanita,
Baik itu dengan syahwat,
Mau pun tidak dengan syahwat,
Baik wanita itu gadis,
Atau pun tidak gadis.
Demikian itu pendapat Imam ke Empat Mazhab rohimahullah,
Dan sebagian besar ulama rohimahullah.” 14)

”Anggapan memakai tabir berjabat tangan dengan wanita semata,
Nabi saw. mengeluarkan tangan dari luar rumah,
Wanita mengeluarkan tangan dari dalam rumah, ”
Adalah hadits dho‘if semata.

”Melapis tangan dengan kain baju berbai‘atan dengan wanita,”
Adalah hadis mursal tidak menjadi hujjah yang dapat diterima.
”Mengambil cangkir berisi air mencelupkan tangan ke dalamnya,
Wanita-wanita mencelupkan tangan pula ke dalamnya,”
Pernyataan itu semua tidak ada kebenaran di dalamnya.

”Anggapan ‘Umar r.a. berjabat tangan dengan wanita,
Ketika berbai‘at mewakili Rasulullah saw. adalah nista.”
Mustahil ia berbuat yang tak pernah diperbuat Nabi yang tercinta. 15)

Supaya lebih jelas permasalahan mengenai hukum bersintuhan,
Kita dengar pendapat empat Mazhab tentang Hukum Bersintuhan:
1. Mazhab Al Hanafiyyah, 16)
Haluan dan ajaran Hanafiyyah,
Jabat tangan dengan wanita mana saja,
Tidak membatalkan wudhu’ boleh saja,
Asalkan tidak ada syahwat.
Kalau terjadi syahwat,
Batallah wudhu’ yang ditandai dengan keluarnya,
Madzi dari kemaluannya,

2. Mazhab Asy Syafi‘iyyah,
Haluan dan ajaran Asy Syafi‘iyyah,
Menyintuh wanita bukan mahramnya pula,
Secara mutlak membatalkan wudhu’nya pula,
Baik syahwat,
Mau pun tidak syahwat.

3. Mazhab Al Malikiyyah,
Haluan dan ajaran Al Malikiyyah,
Menyintuh wanita batallah wudhu’nya,
Kalau dengan tujuan syahwatnya,
Meski pun tidak menemukan kenikmatannya.
Demikian juga batal wudhu’nya,
Sekali pun tidak dengan tujuan syahwatnya.
Kalau ia menemukan kenikmatannya,
Batal jugalah wudhu’nya.

Ada pun menyintuh wanita dalam keadaan berwudhu’,
Tidak menginginkan kenikmatannya,
Tidak batal wudhu’,
Asal kemudian ia tidak menemukan kenikmatannya.

4. Mazhab Imam Ahmad (Al Hanabilah), 17)
Haluan dan ajaran Imam Ahmad (Al Hanabilah),
Menyintuh wanita karena syahwat,
Membatalkan wudhu’.
Jika bukan karena syahwat,
Tidak membatalkan wudhu’,
Baik itu wanita bukan mahram,
Mau pun wanita mahram,
Sekali pun sudah dewasa,
Mau pun belum dewasa.

Demikian diterangkan kepada hamba Allah Ta‘ala,
Hanya yang maha tahu Allah Ta‘ala. 18)

Soal bersintuhan dengan bukan mahram,
Adalah soal batal wudhu’ dan tidak batal wudhu’.
Bukan berarti boleh bersintuhan dengan orang bukan mahram,
Kalau tidak mempunyai wudhu’.

Soal bersintuhan dengan bukan mahram,
Adalah soal batal wudhu’ dan tidak batal wudhu’.
Bukan berarti boleh berjabat tangan dengan orang bukan mahram,
Kalau tidak mempunyai wudhu’.

Soal berjabat tangan atau menyalam,
Orang bukan mahram,
Adalah soal boleh,
Atau tidak boleh,
Soal haram,
Atau tidak haram.

Mazhab Hanafi mengatakan,
Boleh saja berjabat tangan,
Dengan orang bukan mahram,
Kalau tidak syahwat tentu tidak haram.

Rasulullah shollollahu ‘alaihi wa sallam,
Tak pernah menyintuh atau berjabat tangan,
Dengan orang bukan mahram,
Karena beliau bilang ”Itu jelas zina tangan.”

Sikap kita tidak boleh bertentangan,
Dengan sikap Rasulullah saw. contoh keteladanan,
Karena pembuat syari‘at adalah Allah,
Dan Rasulullah saw. utusan Allah.

Hanafi berkata dalam kitabnya :
”Karena kami adalah manusia biasa yang goyah sifatnya,
Haram bagi siapa saja yang tidak mengetahui dalil kami,
Untuk berfatwa menggunakan ucapan kami.”
”Bisa jadi hari ini kami berkata,” demikian katanya lagi,
”Kemudian kami rujuk darinya lagi,
Di keesokan harinya bukan begitu lagi,
Bila telah shohih suatu hadits maka itulah pendapat kami,”
Demikian beliau berkata di dalam kitabnya.
Lalu beliau meninggalkan pendapat lama dalam kitabnya. 19)

Allah SWT. telah menyatakan,
Mengenai diri Rasulullah saw. hamba teladan.
”Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu,
Suri teladan yang baik bagi sekalian kamu itu.” 20)

Karena itu anakanda,
Dan cucuanda,
Kita wajib tidak berjabat tangan,
Dengan wanita bukan mahram,
Dalam rangka mengikuti jejak dan keteladanan,
Rasulullah saw. yang tak pernah menyalam wanita bukan mahram.

Jadi jangan dikacaukan,
Pengertian ”bersintuhan”,
Dengan tangan atau bukan dengan tangan,
Yang menyebabkan ”batal wudhu’”,
Dan tidak batal wudhu’,
Dengan ”hukum berjabat tangan”.

Nyatanya pendapat ke Empat Mazhab juga haram,
Kalau berjabat tangan dengan orang bukan mahram.
Ini merujuk kepada hadits Nabi shollollahu ‘alaihi wa sallam,
”Melarang berjabat tangan dengan orang bukan mahram,
Sekali pun berlapis tetap juga haram,
Karena tidak pernah dikerjakan Nabi shollollahu ‘alaihi wa sallam.”

Bersalaman sambil berpelukan,
Tidak perlu dilakukan.
Karena itu kebiasaan Jahiliah,
Bukan kebiasaan Islamiah.

H.M. Ma‘shum Hasibuan, B.A.

7) HR. At -Thabrani
8) HR. Ahmad
9). HR. Ahmad
10). HR. At –Thabrani
11). Q. S. Al Muntahanah : 12
12). HR. Bukhari
13). HR. Al Hafizh Ibnu Hajar
14). Lihat : Berjabat Tangan dengan Perempuan,
Muhammad Ismail, hal. 32
15). Lihat : Berjabat Tangan dengan Perempuan,
Muhammad Ismail, hal. 30-37
16). Disebut juga : Mazhab Abu Hanifah
17). Disebut juga : Mazhab Hambali
18). Pendapat keempat mazhab di atas dikutip dari :
Berjabat Tangan dengan Perempuan, Muhammad Ismail
19). Lihat : Tuntunan sholat Nabi saw.,
Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, hal. 50, 51
20). Q.S. Al Ahzab : 21

Tidak ada komentar:

Posting Komentar