Senin, 22 Februari 2010

22. Hukum Memberi Salam kepada Wanita

Jika wanita itu bukan mahramnya,
Kalau ia cantik dikhawatirkan dapat fitnah timbul haramnya.
Karena itu tidak boleh pria,
Memberi salam kepada wanita.

Kalau tetap memberi salam kepada wanita,
Salamnya tidak berhak dijawab wanita,
Karena itu suatu kejelekan baginya,
Untuk menjawab salam lawan jenisnya.

Jika tua seorang wanita,
Tidak dikhawatirkan timbul fitnahnya,
Ia boleh memberi salam kepada pria,
Salam itu wajib dijawab supaya tidak timbul fitnahnya.

Jika ada sekumpulan wanita,
Maka seorang pria,
Boleh memberi salam kepada sekumpulan wanita.
Demikian pula sejumlah pria,
Maka seorang wanita,
Boleh memberi salam kepada sekumpulan pria,
Jika tidak khawatir akan terjadi fitnah menimpa. 21)

Di dalam kitab Al Muwaththa’, Yahya dengan katanya :
”Imam Malik pernah ditanya : Bolehkah pria,
Memberi salam kepada wanita ?”
Demikian katanya.

Beliau menjawab : ”Jika tua, wanitanya,
Saya tidak membencinya.
Kalau gadis, saya tidak menyetujuinya.”

Para ulama Kufah mengatakan,
Tidak disyari‘atkan,
Wanita memulai salam kepada pria,
Karena mereka dilarang berazan,
Iqomah, sholat mengeraskan suara wanita.
Kecuali jika mahramnya itu pria,
Boleh memberi salam kepada wanita. 22)

Karena itu wahai orang muda,
Agama pelajari juga,
Agar mengerti seluk beluknya pula,
Sekali pun sudah di usia tua.

Kalau sudah tahu bagaimana yang sholeh,
Tahulah berbuat mana yang boleh,
Mana pula yang tidak boleh,
Dengan demikian anda akan menjadi anak sholeh.

H.M. Ma‘shum Hasibuan, B.A.

21). dan 22). Demikian Imam Abu Sa‘ad Al Mutawalli.
Lihat : Berjabat Tangan dengan Perempuan,
Muhammad Ismail, hal. 43

Tidak ada komentar:

Posting Komentar