Selasa, 23 Februari 2010

36. Sholat Memakai Pakaian Ketat yang Membentuk Tubuh atau Aurat

Dibenci syara‘ pakaian ketat,
Membahayakan kesehatan pakaian ketat,
Membahayakan badan pakaian ketat.
Sebagian mereka sulit sujud,
Karena terganggu di bagian lutut,
Menyebabkan hilang rasa khusuk.
Pakaian itu menjadikan pemakainya,
Meninggalkan sholat sebagian pemakainya.

Al ‘Allamah Al Albani berkata :
”Musibah pada celana pantalon ketat terdapat dua perkara,
Musibah pertama :
Menyerupai orang kafir pemakaian yang kurang besarnya,
Orang Islam dahulu memakai (sirwal) 40) cukup besarnya,
Di Syiria dan Libanon sebagian masih memakai sirwal cukup besarnya.
Muslimin dahulu tidak mengenal pantalon ketat,
Sesudah dijajah baru mengenal pantalon ketat.

Ketika penjajah meninggalkan negeri kita,
Mereka meninggalkan prilaku buruk di negeri kita.
Kaum muslimin pun mengikutinya,
Disebabkan ketololan atau kebodohan mengikutinya.

Musibah kedua :
Celana pantalon ini membentuk auratnya pula,
Aurat laki-laki dari lutut sampai ke pusatnya.
Sholat diwajibkan agar keadaannya tidak memaksiati Tuhannya.

Ketika sedang sujud kelihatan pantatnya,
Anda lihat dengan jelas berbentuk ke dua pantatnya,
Terlihat berbentuk kemaluannya di antara ke dua pantatnya.
Bagaimana orang demikian ini sholat siang dan malam,
Berdiri di hadapan Tuhan semesta alam.

Yang mengherankan kita,
Masyarakat pemuda muslim mengingkari wanita,
Berpakaian ketat membentuk tubuhnya.
Pemuda ini lupa sesungguhnya,
Ia pun jatuh kepada kemungkaran yang dikerjakan wanita.

Tidak ada perbedaan wanita yang memakai pakaian ketat,
Dengan pemuda yang memakai pantalon ketat.
Keduanya membentuk ke dua pantat,
Sedang pantat laki-laki dan wanita adalah aurat,
Keduanya sama hukumnya.
Wajib atas pemuda tersebut mengetahui hukumnya,
Musibah yang telah menimpa tubuhnya.
Jika pantalon itu longgar tak kelihatan bentuk tubuhnya,
Sholat dengan pakaian itu sah hukumnya.

Yang lebih utama selain memakai celana ketat,
Anggota badan antara lutut dan pusat,
Ditutup dengan gamis,
Sampai setengah betis,
Atau sampai di atas mata kaki,
Karena aurat dapat tertutup rapi,
Yang demikian itu lebih sempurna dan lebih rapi.”

H.M. Ma‘shum Hasibuan, B.A.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar