Rabu, 03 Maret 2010

13. WanitaTidak Disunatkan Berwangi-wangian dan Bersolek ke Masjidil Haram, Masjid Nabawi atau Masjid lainnya dan juga ke Pasar

Banyak wanita tak mengerti,
Mengenai pemakaian wangi-wangian.
Kemana saja mereka pergi,
Selalu memakai wangi-wangian.

Padahal wanita dibolehkan memakai wangi-wangian,
Kalau wanita yang menciumnya.
Wanita diharamkan memakai wangi-wangian,
Kalau timbul syahwat pria karena menciumnya.

Tidak disunatkan bagi wanita di Makkah dan Madinah,
Memakai wangi-wangian di luar ihram,
Baik ke Masjid Nabawi di Madinah,
Mau pun ke Masjidil Haram,
Dan juga ke pasar, tetapi di rumah,
Dibolehkan kalau ada suami di rumah.

”Kalau ke masjid biasa pergi tetap juga haram,”
Seperti juga ke Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
Tetapi segolongan ulama menafsirkan melihat situasi,
Jangan terlalu wangi.
Kalau tidak terjadi fitnah jadi sunat,
Kalau terjadi fitnah jatuh pada haram tidak lagi sunat.

Demikianlah wahai kaum wanita,
Ada batasnya memakai wangi-wangian,
Tidak seperti kaum pria,
Boleh sebebasnya memakai wangi-wangian.
Karena wanita berwangi-wangian,
Mudah membangkitkan syahwat pria.

Sekali pun di luar ihram tidak perduli dengan aurat,
Tawaf dengan bersolek bau wewangian dikenakan,
Tidak perduli dengan hijab aurat,
Kelihatan aurat sama sekali, tidak dibenarkan.

Tidak boleh dinampakkan,
Hal-hal yang menggoda pria oleh wanita.
Aurat yang tidak layak dinampakkan,
Adalah wanita.

Karenanya wajib bagi wanita,
Yang pria bercampur baur dengan wanita,
Tidak menampak-nampakkan kecantikannya,
Ketika tawaf atau lainnya.

Wanita adalah aurat yang harus tertutup rapi,
Kaum pria dapat tergoda sekali.
Hiasan wanita yang paling tampak adalah wajahnya,
Selain kepada mahram tidak boleh diperlihatkan wajahnya.

H.M. Ma‘shum Hasibuan, B.A.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar